KALAMANTHANA, Jakarta – Setegar-tegarnya seseorang, begitu menghadapi kejutan pahit, pasti akan goyah. Meski tak diperlihatkan secara nyata, tapi bisa membuatnya terpuruk. Itulah yang dialami Rita Widyasari.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2018), Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara itu menyampaikan pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim yang menyidangnya. Salah satunya adalah soal tuntutan jaksa yang membuatnya terpukul.
“Saat membaca tuntutan JPU, saya sedih dan hampir pingsan. Bagaimana menyebut saya menerima Rp200 miliar lebih,” katanya.
Dia menegaskan, diapapun di dunia tidak mau masuk penjara. Rerlebih, dengan tuduhan yang tidak benar.
“Saya ingat kembali dan itu sama sekali tidak benar. Saya dekat dengan Khairudin. Chat-chat percakapan saya tidak membuktikan saya menyuruh Khairudin meminta fee dan hanya menunjukkan kedekatan saja,” tambahnya.
Ia pun mengaku bahwa sudah meningkatkan taraf hidup rakyat Kukar dan mengurangi kemiskinan serta membawa jajaran pemerintahan Kukar menjadi lebih akuntabel.
Rita Widyasari, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, dituntut jaksa KPK hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp740 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ada bagian dari uang itu dipakai Rita untuk berfoya-foya.
“Saya keberatan disebut JPU hidup foya-foya. Saya lebih banyak membantu rakyat. Saya percaya telah melakukan tugas dengan baik dan tidak pernah memungut apapun dari rekanan, PNS, iuran kepala dinas, manipulasi SPPD. Saya hanya menerima sumbangan untuk partai melalui Junaidi karena saya juga sering menyumbang untuk DPD Golkar,” tegas Rita.
Rita mengaku dirinya memang punya ATM senilai Rp34 miliar. Dia yakin bahwa dana yang ada di ATM tersebut adalah uang yang jelas asal-usulnya dan bersih.
“Saya memang punya penghasilan seperti LHKPN dan dalam tuntutan JPU ada yang tidak disebutkan, yaitu penghasilan dari tambang Boswana sejak 2011, yaitu sebesar Rp252 miliar karena memang menggunakan nama ibu saya,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post