KALAMANTHANA, Jakarta – Mengenakan baju berbalut jaket bermotif kotak-kotak, Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2018). Tuduhan jaksa yang menyebutnya suka foya-foya membuatnya sedih.
Rita Widyasari, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, dituntut jaksa KPK hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp740 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ada bagian dari uang itu dipakai Rita untuk berfoya-foya.
“Saya keberatan disebut JPU hidup foya-foya. Saya lebih banyak membantu rakyat. Saya percaya telah melakukan tugas dengan baik dan tidak pernah memungut apapun dari rekanan, PNS, iuran kepala dinas, manipulasi SPPD. Saya hanya menerima sumbangan untuk partai melalui Junaidi karena saya juga sering menyumbang untuk DPD Golkar,” tegas Rita.
Rita mengaku dirinya memang punya ATM senilai Rp34 miliar. Dia yakin bahwa dana yang ada di ATM tersebut adalah uang yang jelas asal-usulnya dan bersih.
“Saya memang punya penghasilan seperti LHKPN dan dalam tuntutan JPU ada yang tidak disebutkan, yaitu penghasilan dari tambang Boswana sejak 2011, yaitu sebesar Rp252 miliar karena memang menggunakan nama ibu saya,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post