KALAMANTHANA, Jakarta – Chief Executive Operational (CEO) Mitra Kukar Endri Erawan, termasuk salah seorang yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan penyidik hari ini memanggil empat saksi dalam kasus ini. “Penyidik hari ini dijadwalkan memanggil empat saksi dalam kasus TPPU dengan tersangka Rita Widyasari,” kata Febri di Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Dua dari empat saksi itu berasal dari kalangan swasta. Salah satunya Endri Erawan. Satu lainnya adalah Elim Yanti. Sedangkan dua orang saksi lainnya berprofesi sebagai notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), yakni Mohammad Abror dan Ferda Joice Lusia.
Sehari sebelumnya, KPK juga memanggil empat saksi untuk dimintai keterangannya. Keempatnya pun berasal dari profesi yang berbeda. Salah satunya adalah notaris dan PPAT Ni Putu Sri Sunardewi, lalu ada pula legal PT Central Lingga Perkasa Noor Haniah bersama karyawannya Doddy Chandra Bhaktimadi serta Muljadi Budiman dari pihak swasta.
Kasus TPPU ini merupakan kasus kedua Rita yang ditangani KPK. Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang prosesnya sudah sampai tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada kasus suap dan gratifikasi, Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp740 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Tuntutan itu disusun rdasarkan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama dari pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pertama pasa 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Rita, jaksa juga menuntut rekan Rita, Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kukar sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.
Dalam dakwaan pertama, Rita menerima uang seluruhnya Rp248,9 miliar dari Khairudin dan meminta agar Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Kukar.
Khairudin lalu menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek. Uang diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto; Andi Sabri dan Junaidi adalah anggota Tim 11.
Dalam dakwaan kedua, Rita dinilai menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kukar. (ik)
Discussion about this post