KALAMANTHANA, Pangkalan Bun – Berbagai lokalisasi ditutup, bukan berarti prostitusi hilang dari Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Metodenya kini berubah, dari barak-barak kompleks lokalisasi ke dunia maya. Satu di antara pelakunya, EN, akhirnya diringkus polisi.
EN, wanita berusia 40 tahun itu, Selasa (2/7) diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kobar di salah satu hotel di Pangkalan Bun. Dia terperdaya dan akhirnya tertangkap tangan sebagai pelaku perdagangan orang dalam bentuk praktik prodtitusi.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Z.S melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo menjelaskan dilakukan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang praktik prostitusi online via telepon yang menawarkan perempuan yang bisa melayani kepuasan seks.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyamaran dengan menghubungi tersangka EN (40), warga Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat selaku mami/germo melalui telepon untuk memesan pekerja seks komersial (PSK). Kemudian pelaku menawarkan korban PE (19) sebagai pelayan seks komersial.
“Tarif sekali kencan, EN meminta Rp1,5 juta. Dari jumlah tersebut, tersangka mendapatkan imbalan Rp200 ribu,” terang Tri Wibowo.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu buah HP Merk VIVO V5 warna Gold, satu buah HP merk Samsung Dous warna putih, satu buah ATM BRI, satu buah kwitansi pembayaran kamar hotel sebesar Rp. 600 ribu.
“Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP tentang traffficking dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post