KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kabupaten Kapuas sebagai salah satu daerah penghasil royalty terbanyak dari tambang batubara di Kalimantan Tengah, tahun ini cuma mendapatkan alokasi dana transfer bagi hasil sumber daya alam pertambangan mineral dan batubara dari pemerintah pusat sebesar Rp24 miliar lebih.
Padahal berdasarkan berita acara rencana penetapan dana bagi hasil daerah penghasil SDA untuk Provinsi Kalteng tahun 2018 Nomor 3/DBN.PR/BA.V/2017 tanggal 8 Mei 2017 di Balikpapan, untuk Kabupaten Kapuas rencana penetapan PNBP royalty sebesar Rp56 miliar.
Namun berdasarkan surat keputusan Menteri ESDM RI Nomor 3794K/80/MEM/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minerba tahun 2018, menetapkan royalty daerah penghasil untuk Kabupaten Kapuas sebesar Rp6,1 miliar.
Surat keputusan Menteri ESDM ini selanjutnya dijadikan sebagai acuan dalam penetapan alokasi transfer dana bagi hasil SDM pertambangan minerba dan batubara tahun 2018 untuk Kabupaten Kapus sebesar Rp24 miliar lebih.
Terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Kapuas pun kemudian melayangkan surat konfirmasi kepada pihak Kementerian ESDM, karena menilai hal ini sudah tidak sejalan dengan apa yang telah disepakati dalam pertemuan rakor atau rakon yang dilaksanakan selama ini sehingga mempengaruhi besarnya penetapan alokasi transfer DBH sumber daya alam pertambangan dan batubara oleh Kementerian Keuangan RI tahun 2018.
Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andres Nuah, surat konfirmasi tentang penetapan dana bagi hasil PNBP royalty tahun 2018 tertanggal 11 Mei 2018 yang telah dikirimkan Pemkab Kapuas tersebut, sampai sekarang belum juga mendapat tanggapan.
“Rencananya kami mau kirim surat lagi karena surat konfirmasi pertama yang kami kirimkan belum ada tanggapan. Ini menyangkut hak-hak kita sehingga tidak salah kalau kita tanyakan, karena waktu rapat royaltinya saja untuk Kapuas Rp56 miliar pada saat itu, belum lagi ditambah dengan iuran tetap dan iuran lainnya, makanya kita protes,” ujar Andres kepada KALAMANTHANA di Kuala Kapuas, Rabu (4/7/2018).
Sementara itu berdasarkan surat konfirmasi yang dikirimkan Pemkab Kapuas kepada Menteri ESDM, disebutkan bahwa berdasarkan data simponi pendapatan royalty untuk Kabupaten Kapuas perbulan April 2018 total sebesar Rp236 miliar lebih.
Dalam surat itu disebutkan juga bahwa berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Kabupaten Kapuas merupakan salah satu daerah penghasil royalty terbanyak dari tambang batubara di Kalteng dengan 4 perusahaan tambang batubara yang telah berproduksi yaitu PT Asmin Bara Baronang, PT Telen Orbit Prima, PT Kalimantan Prima Nusantara dan PT Tuah Globe Mining. (is)
Discussion about this post