KALMANTHANA, Palangka Raya – KPUD Kota Palangka Raya menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2018-2023. Rapat pleno digelar di Hotel Grand Global Palangka Raya, Kamis (5/7).
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPUD Palangka Raya Eko Riadi, yang dihadiri saksi dari masing-masing pasangan calon. Namun saat rapat dibuka sekitar pukul 09.00 WIB, saksi dari paslon nomor urut 1, Tuti Dau-Rahmadi HN belum hadir.
Akhirnya Eko Riadi meminta pertimbangan dari Ketua Panwaslu Palangka Raya Endrawati, yang menyarankan agar rapat dimulai, sambil menunggu kedatangan saksi paslon nomor satu ini.
Akan tetapi, saat Eko Riadi kembali mempertanyakan apakah tiga paslon saksi yang hadir membawa surat mandat. Ternyata saksi paslon nomor dua tidak mengantongi surat mandat. Akhirnya Eko kembali bertanya kepada Ketua Panwaslu, apakah bisa dilanjutkan walau ada yang tidak membawa surat mandat?
Endrawati kembali memperbolehkan rapat pleno tetap dilanjutkan, dengan alasan sudah mengenal saksi yang dikirim oleh paslon nomor dua, sehingga tidak masalah tanpa ada surat mandat. (tva)
Discussion about this post