KALAMANTHANA, Jakarta – Mengenakan blazer warna biru cerah, suasana hati Rita Widyasari tak ikut cerah. Dia bahkan mengaku berdebar-debar menanti vonis yang akan dijatuhkan hakim terhadap dirinya.
Saat berjalan menuju ruang tunggu sidang di lantai dua Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakarta Pusat, Rita terlihat tegang. “Perasaannya biasa, berdebar,” ujar Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara itu.
Rita akan menjalani sidang dengan agenda tunggal pembacaan vonis majelis hakim pada Jumat (6/7/2018) ini. Dia bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, didakwa pasal suap dan gratifikasi.
Rita mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi sidang putusan ini. Dia hanya menyebutkan dirinya terus berdoa. “Persiapannya berdoa. Santai saja. Berdoa dan tenang,” katanya.
Pada persidangan hari ini, Rita didampingi oleh suami, Endri Elfran Syarif. Terlihat pula ibu mertuanya ikut mendampingi Rita. “Mudah-mudahan dihukum seadil-adilnya dan serendah-rendahnya,” tutur Rita.
Rita dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Dia dituntut atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima, serta menerima hadiah atau gratifikasi dari Hery Susanto Gun, direktur utama perusahaan sawit tersebut.
Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam hal ini, Rita didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (ik)
Discussion about this post