KALAMANTHANA, Palangka Raya – Instruksi datang dari Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Anang Revandoko. Isinya singkat: Kasat Reskrim Polres Seruyan, Iptu Wahyu Setyo Budiarjo harus mengungkap pembunuhan orang utan yang menghebohkan. Waktunya singkat: dua minggu.
Instruksi ini muncul untuk menyikapi penemuan bangkai orang utan di kawasan perkebunan PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II oleh Tim Rescue BKSDA Kalteng, BPPHLHK Wilayah Kalimantan, Balai TN Tanjung Puting, dan Orangutan Foundation International (OFI), pada 2 Juli lalu.
“Kapolda memberikan deadline selama dua minggu mulai terhitung hari ini, agar Kasat Serse Polres Seruyan dapat mengungkap dan menangkap pelakunya. Jika tidak, jabatanya akan dievaluasi,” kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan, di Palangka Raya, Kamis (5/7) malam.
Menurut Hendra, kasus pembunuhan orang utan secara keji itu diduga akibat pembukaan lahan yang tidak ramah lingkungan, membuat Kapolda geram, sehingga memberi tengat waktu selama dua pekan agar pelaku dapat ditangkap dan diberikan hukuman setimpal.
Seperti diketahui, bangkai orang utan di kawasan PT WSSL II, Grup Best Agro, tepatnya Blok Q45 Elang Estate 3, Kebun 5, Afdeling 19, diketahui bernama Baen. Hal terungkap dari hasil penelitian petugas yang mendapati adanya chip ID di dalam tubuh satwa tersebut.
Penemuan bangkai orang utan hanya berjarak 7,8 kilometer dari kawasan TNTP, yang juga berbatasan dengan kawasan hutan produksi dan kawasan perkebuanan.
Baen merupakan orangutan yang pernah diselamatkan pada 2014 silam, dari sekitar kawasan PT WSSL, yang dipindahkan ke kawasan Camp Seluang Mas pada 2014. (tva)
Discussion about this post