KALAMANTHANA, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersalah bersama Khairuddin, dalam kasus suap dan gratifikasi. Rita dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Khairuddin 8 tahun.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto pada sidang terakhir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018). Selain penjara 10 tahun, Rita juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyebutkan Rita terbukti menerima uang gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek pada dinas-dinas di Pemkab Kutai Kartanegara. Nilai gratifikasi itu lebih kecil dibandingkan dakwaan jaksa yang Rp248,9 miliar. Sedangkan Khairudin, selain 8 tahun penjara, juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Sugiyanto.
Rita melakukan perbuataan itu bersama Khairudin. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), juga tim 11 pemenangan Bupati Rita itu, sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Hakim menyatakan Rita memerintahkan Khairudin untuk mengkondisikan izin proyek-proyek di Kukar. Oleh sebab itu, Khairudin mengundurkan diri dari anggota DPRD Kukar.
Atas perintah itu, Khairudin meminta para kepala dinas untuk meminta uang ke para pemohon perizinan dan rekanan. Uang gratifikasi yang diperoleh keduanya sebanyak Rp 110,7 miliar dari berbagai perizinan proyek di Kukar.
“Uang itu dianggap gratifikasi karena terdakwa Rita sebagai Bupati Kukar. Rita dan Khairudin menerima Rp 110.720.440.000 telah memenuhi unsur gratifikasi,” ucap hakim.
Selain itu, hakim juga menyakini Rita melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (ik)
Discussion about this post