KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dua Desa di wilayah Pulang Pisau (Pulpis) terutama di Kecamatan Jabiren Raya, yakni Desa Tambang Nusa dan Tanjung Taruna mempertanyakan jatah masyarakatnya agar dapat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah digelar sejak tahun 2017 itu.
“Kapan ya Desa Tumbang Nusa dan Tanjung Taruna dapat program PTSL ya Pak,” ucap Kepala Desa Tanjung Taruna Udin Igun saat di hubungi media, Rabu (11/7).
Menurutnya jika program tersebut masuk ke dua wilayah itu tentunya akan sangat membantu membagi masyarakat. Pasalnya, dalam program PTSL ini masyarakat tidak dipungut biaya (gratis), karena anggarannya sudah dibebankan melalui dana APBN.
Ia juga mengakui nengetahui sebaran program PTSL tahun 2018 ada di empat kecamatan yang sebarannya di 19 desa, termasuk Kecamatan Jabiren Raya. Namun untuk dua desa itu tidak mendapat jatah.
“Kecamatan Jabiren Raya itu yang mendapatkan jatah kalo tidak salah Desa Jabiren, Garung, Saka Kajang dan Henda. Kami tidak, ga tahu alasannya,” katanya.
Pihaknya hanya berharap pemerintah dapat berlaku adil dalam memberikan kebijakan. Walau pun jumlah penduduk di dua Desa itu masih sedikit, namun menurutnya program PTSL itu sangat membantu masyarakat di wilayah tersebut.
Sementara itu Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pulpis Iwan Susianto masih belum dapat berkomentar banyak terkait pembagian sebaran program PTSL tersebut.
Namun pihaknya akan berusaha agar dua Desa tersebut dapat mendapat jatah dari Program PTSL di tahun 2019.
“Kami akan usahakan mudah-mudahan di 2019 kedua Desa itu mendapat jatah. Karena Program PTSL tahun depan akan meningkat lagi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan PTSL di Pulpis saat ini hanya ditetapkan pada desa/kelurahan yang berada di Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga pelaksanaan program tersebut tidak bisa menjangkau seluruh desa/kelurahan secara merata.
” Mengingat bahwa kawasan APL di Kabupaten Pulang Pisau plus minusnya hanya seluas 20 persen dari luas wilayah Kabupaten Pulpis, sedangkan selebihnya adalah kawasan hutan dan gambut, ” ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan pensertipikatan tanah melalui program PTSL tidak diperkenakan pada kawasan hutan dan gambut.
Padahal kata Iwan, Kabupaten Pulang Pisau ± 80 persen wilayahnya masuk dalam kawasan hutan dan gambut dan hanya ± 20 persen ada di Kawasan APL, sehingga dalam pelaksanaan di lapangan pada saat pengukuran sangat berhati-hati jangan sampai bidang tanah yang akan diukur masuk dalam kawasan hutan maupun kawasan gambut.
“Meskipun saat ini ada kawasan hutan yang sudah menjadi desa/kelurahan, tetapi kami tidak berani melanggarnya, karena yang menjadi obyek PTSL itu adalah tidak boleh dalam kawasan hutan dan kawasan gambut, ” ucap Iwan
Di tanya mengenai program PTSL tahun 2019, pria yang sebelumnya bertugas di Kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas itu menuturkan belum bisa memberikan penjelasan secara detail, desa atau kelurahan mana yang akan masuk dan menjadi target PTSL.
Pasalnya, dalam penetapannya masih diperlukan analisa secara spasial khususnya terhadap status kawasan tadi.
“Nanti kita akan melihat desa atau kelurahan mana saja yang mempunyai kawasan APL, sehingga akan kita rekomendasikan menjadi usulan program PTSL 2019. Yang pasti, program ini akan dilaksanakan secara bertahap desa demi desa,” pungkasnya.
Diketahui program PTSL di Pulpis sudah berjalan sejak 2017 dengan kouta sebayak 4.000 PTSL, yang sebarannya mencakup 9 Desa. Sedangkan tahun 2018 meningkat menjadi 5.000 PTSL yang di sebar di empat kecamatan khususnya 19 desa.
Untuk Kecamatan Kahayan Hilir meliputi Desa Anjir Pulang Pisau, Kelurahan Pulang Pisau, Mentaren 1, Mintin, Buntoi, Hanjak Maju, Kelawa, Gohong dan Bereng. Kecamatan Maliku Desa Sei Baru Tewu, dan Maliku Baru,
Sementara untuk Kecamatan Kahayan Tengah, Desa Petuk Liti, Balukon, Bahu Palawa dan Desa Sigi, serta Kecamatan Jabiren Raya itu yang mendapatKn jatah kalo tidak salah Desa Jabiren, Garung, Saka Kajang dan Henda.(aap)
Discussion about this post