KALAMANTHANA, Sampit – Pengembangan dua kasus pertanahan yakni IP4T dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim yang menyeret mantan Kepala Kantor BPN dan seorang stafnya mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Supriadi.
Politisi Partai Golkar ini mendukung bila kejaksaan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Terutama, karena kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan korupsi, melainkan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sebagai wakil rakyat, saya mendukung hal tersebut. Bahkan jika ada pejabat yang terlibat dalam kasus tanah di BPN Kotim, harus disikat habis,” ujar Supriadi di Sampit.
Dia mengungkapkan kejaksaan jangan ragu karena pihaknya mendukung penuh akan hal itu. Kasus pertanahan ini biar menjadi pelajaran bagi siapa pun. Karena seperti diketahui, dalam setiap pembuatan seritifikat hak milik (SHM) sebelum kasus ini mencuat, masyarakat sulit untuk memproses pembuatan SHM.
“Sebelum kasus ini mencuat, pembuatan SHM memakan waktu yang sangat lama, bahkan bisa bertahun-tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kotim sudah berkoordinasi dengan KPK. Sudah dua kali tim KPK akan ke Sampit untuk menindaklanjuti kasus ini. Tapi, karena kesibukan di lain tempat, maka kedatangan tim KPK ditunda dan akan dijadwal ulang untuk membantu kasus TPPU Mantan Kepala BPN Kotim.
“Benar kami sudah berkoordinasi dengan KPK untuk kasus TPPU mantan Kepala Kantor BPN Kotim,” kata Kepala Kejari Kotim. (joe)
Discussion about this post