KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Tinggal dua hari lagi, tapi belum satu pun yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Tak ada lagikah yang mau jadi wakil rakyat?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati mengungkapkan pihaknya masih belum menerima berkas pengajuan daftar calon legislatif (caleg) dari masing-masing partai politik yang ada di daerah itu.
“Sampai hari ini masih KPU masih belum menerima satupun berkas yang diajukan untuk daftar calon legislatif dari partai,” kata Untung di Pulang Pisau, Minggu (15/7/2018).
Dikatakan Untung, pengajuan daftar calon legislatif hanya tinggal dua hari tersisa yaitu hingga tanggal 17 Juli 2018. Dalam proses Pemilu Legislatif (Pileg) melalui tahapan. Usai pengajuan daftar calon, dilanjutkan KPU setempat dengan memverifikasi kelengkapan administarasi.
Menurutnya, setelah proses verifikasi ada penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang nantinya diumumkan dengan melihat masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan pada 20 September 2018 .
“Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4Kpt/06/KPU/VII/2018 bagi kepala desa, perangkat desa, aparatur sipil Negara (ASN), TNI/ Polri, pejabat BUMN/BUMD yang menjadi calon legislatif wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali,” ucapnya.
Dijelaskan Untung, begitu juga dengan penyelenggara pemilu, panitia pemilu atau panitia pengawas yang ikut mendaftar sebagai calon legislatif wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Terkait dengan anggota DPRD setempat yang kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif, Untung mengungkapkan selama tidak pindah partai politik, yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri. Kecuali bagi anggota DPRD yang maju dan mendaftar pindah ke partai politik lain. (app)
Discussion about this post