KALAMANTHANA, Sangatta – Berakhir sudah petualangan Marga Reza Subekti. Dia diamankan aparat Polres Kutai Timur dengan sangkaan terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Reza diciduk aparat pada Kamis (12/7) menjelang pergantian hari, tepatnya pada pukul 23.00 WIB. Rilis yang disampaikan Polres Kutim menyebutkan pria berusia 24 tahun itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan menyebutkan pihaknya melalui Unit Opsnal Polres Kutim, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Unit Opsnal pun bergerak dan melakukan penyelidikan. Hari itu, aparat pun berhasil mengamankan Reza, pria kelahiran Samarinda yang tercatat sebagai warga Jalan Margosantoso, Desa Sangatta Utara itu.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi berhasil menemukan dua paket kecil sabu-sabu. Barang haram itu disimpan Reza di dinding kamarnya di Sangatta Utara itu. Dihitung-hitung, sabu-sabu tersebut total memiliki berat 3,42 gram.
Selain sabu-sabu, aparat juga menemukan plastik klip dan satu unit telepon genggam yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti lainnya. Polisi pun mengamankan uang senilai Rp500 ribu.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kutim. Saat ini terhadap dirinya terus dilakukan pemeriksaan oleh aparat,” ujar Teddy. (myu)
Discussion about this post