KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo menegaskan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat menjadi calon legislatif dalam Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang diminta secepatnya mengajukan surat pengunduran diri.
“Keharusan mundur ini berlaku bagi seluruh ASN, tanpa terkecuali. Bagi ASN yang berniat untuk maju, syaratnya cuma satu, mundur sebagai ASN,” kata Edy Pratowo.
Penegasan tersebut dikatakan Edy Pratowo, karena telah dimulainya masa pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk semua tingkatan Periode Tahun 2019-2024 yang telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sejak (4/7/18) lalu.
Edy Pratowo mengingatkan surat pengunduran diri harus diajukan secepatnya. Apakah nanti disetujui atau tidak itu urusan nanti, dan apabila gagal menjadi anggota legislatif maka dalam aturan sudah tegas tidak bisa lagi kembali menjadi ASN.
“Saya hanya mengingatkan bagi para ASN yang ingin ikut Caleg agar dipertimbangkan terlebih dahulu, karena setelah mundur tidak bisa kembali lagi,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulpis, Untung Surapati mengatakan selain ASN bagi kepala desa yang ikut dan mendaftarkan diri menjadi calon legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan KPU Nomor 876/PL.01.4Kpt/06/KPU/VII/2018. Begitu juga bagi TNI/ Polri, pejabat BUMN/BUMD yang menjadi calon legislatif wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
“Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 876/PL.01.4Kpt/06/KPU/VII/2018, bagi Kepala Desa, TNI/ Polri dan pejabat BUMN/BUMD yang menjadi calon legislatif wajib mengundurkan,” ungkapnya. (app)
Discussion about this post