KALAMANTHANA, Buntok – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Ahmad Fauzi mengharapkan organisasi perangkat daerah setempat dapat melakukan pengawasan penerapan upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan Gubernur Kalimantan Tengah.
Dinas Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Barito Selatan diminta agar turun ke lapangan untuk mengawasi supaya jangan sampai ada perusahaan yang tidak mematuhinya. Fauzi juga mengharapkan pihak dinas terkait agar mendata perusahaan yang sudah merealisasikan penggajian sesuai UMK, sebagai perbandingan terhadap kepatuhan pihak swasta terhadap aturan.
“Jika ditemukan ada yang tidak mematuhi aturan, maka bisa diberikan sanksi, dan kembali memperjuangkan hak karyawannya,” sebut legislator dari Partai PKS Barsel ini kepada KALAMANTHANA di Buntok, Senin (16/7/2018).
Hasil data yang dihimpun di lapangan serta berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Barito Selatan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan pada 2018 ini sebanyak Rp2.768.081.Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor pertanian, peternakan, Kehutanan, perburuhan, dan perilkanan Rp2.817.734.
Begitu juga dengan sektor industri pengolahan sebesar Rp2.817.734, UMSK sektor kontruksi/bangunan Rp2.852.311, UMSK sektor pertambangan, dan penggalian di Barito Selatan ditetapkan sebesar Rp2.847.745, kemudian Upah Minimum Sektoral Kabupaten untuk sektor jasa berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40/2017 tersebut sebesar Rp 2.845.711, serta UMSK sektor listrik, gas, dan air untuk di wilayah Barito Selatan ditetapkan sebesar Rp2.831.752. (fik)
Discussion about this post