KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dalam rapat paripurna ke I masa persidangan II tahun sidang 2018, Senin (16/7/2018), menyetujui 8 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Delapan raperda tersebut yakni raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda pencabutan peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang izin gangguan dan retribusi izin gangguan, raperda perubahan ketiga Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Kemudian, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet, raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal, raperda tentang pengelolaan persampahan, raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Usai dilakukan penandatanganan, keputusan persetujuan dewan dan berita acara kesepakatan 8 raperda tersebut diserahkan langsung Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan kepada Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Agus Pramono.
Dalam sambutannya, Agus Pramono, menyampaikan bahwa berkat kerja sama yang baik antara semua komisi dan sinergisitas antara pemerintah dan DPRD maka delapan buah raperda dapat disetujui.
“Kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah mencurahkan pikiran dan tenaga sehingga pada saat ini delapan raperda telah disahkan menjadi peraturan daerah, saya haturkan terima kasih,” ucapnya. (is/adv)
Discussion about this post