KALAMANTHANA, Amuntai – MP alias AL (30) tak bisa berkutik. Polisi mencokoknya di sebuah rumah di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
MP adalah warga Kelurahan Kebun Sari. Dia diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sunga Utara pada Selasa (17/7) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin mengungkapkan tertangkapnya tersangka MP alias AL saat berada di dalam sebuah rumah di Gang Flamboyan, Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari.
MP alias AL ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki menyimpan 12 paket narkoba jenis sabu-sabu. Adapun 12 paket tersebut total seberat 3,06 gram.
Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu, satu dompet kecil warna hitam, satu sedotan plastik warna putih, satu sedotan plastik warna putih merah, dan satu celana jeans warna biru muda dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post