KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Sedang asyik menunggani sepeda motornya, T (28) kaget. Tiba-tiba polisi menghentikannya. Lebih kaget lagi karena urusannya bukan soal pelanggaran lalu lintas, melainkan narkoba.
Begitulah drama penangkapan salah seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Seruyan, Kamis (19/7/2018). T pun kemudian digelandang ke Mapolres Seruyan.
T kaget karena pengadangan yang dilakukan aparat kepolisian terjadi di tengah malam buta. Saat itu, dia sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Gatot Subroto di Kelurahan Kuala Pembuang I.
Kapolres Seruyan, AKBP Ramon Zamora melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slameto membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima aparat kepolisian.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi obat-obatan terlarang. Lalu kami melakukan pengintaian dan mengamankan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir,” jelas Slameto.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan pria warga Sungai Undang tersebut berhasil diamankan sebanyak empat paket palstik klip putih yang di dalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 18,27 gram dan satu set alat hisap.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. (ik)
Discussion about this post