KALAMANTHANA, Buntok – Pil koplo beragam warna itu dimasukkan Masyur ke dalam karung. Bersama obat-obat setan itu, dia digelandang ke Mapolsek Karau Kuala, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Jumlahnya tak sedikit. Ribuan butir. Dalam perhitungan, ada 5.046 butir pil koplo yang disita dari warga Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala itu.
“Kami terpaksa menangkap pelaku karena terbukti memiliki obat terlarang jenis Seledryl sebanyak 496 keping (4.960 butir), JM 86 butir dan uang tunai senilai Rp824.000,” kata Kapolres Barito Selatan AKBP Eka Syarif Nugraha melalui Kapolsek Karau Kuala Ipda Rahmad Tuah.
Masyur yang diduga sebagai bandar pil koplo itu, diringkus di rumah orang tuanya pada Rabu (18/7) sekitar pukul 12.30 WIB.
Rahmat menyebutkan penangkapan Masyur berawal dari informasi yang didapatkan aparat dari masyaraka. “Berdasarkan informasi itu, kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Rahmad.
Menurut dia, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat jenis Seledryl sebanyak 496 keping atau 4.960 butir.
“Selain itu juga kami berhasil mengamankan obat jenis JM sebanyak 86 butir beserta uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp824.000,” ujarnya pula.
Ia mengatakan, pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolsek Karau Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 196 jo pasal 198 Undang Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” kata dia pula. (ik)
Discussion about this post