KALAMANTHANA,Buntok – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer yang hendak maju sebagai calon anggota legislative untuk memenuhi persyaratan pengunduran diri.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu paragraf 1 pasal 240, persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota ,bagi ASN harus membuat surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali sebagai ASN
“Selain itu juga mengatur tentang tenaga non PNS (honorer),yang mengikuti pencalonan, juga harus terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai tenaga Non ASN/PNS,” ujar Komisioner Panwaslu Barsel,Nur Chambyah, yang membidangi Divisi Penindakan dan Pelanggaran di Panwaslu Barsel ini.
Nur Chambyah juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengkaji kembali hal itu dan jika temuan tentang hal itu ada,pihaknya akan meyurati KPU setempat.
Sementara itu Ketua Panwaslu Barsel Suwarsono juga membenarkan setiap ASN ataupun Non ASN yang telah mengikuti proses sebagai caleg,otomatis telah menjadi bagian dari partai politik (Parpol) dan ketika telah ditetapkan sebagai caleg yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari instasi pemerintahan seperti yang telah diatur dalan UU.
“Setiap ASN ataupun Non ASN yang mengikuti proses sebagai caleg otomatis telah menjadi bagian dari partai politik dan ketika telah ditetapkan sebagai caleg yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari instasi pemerintahan,seperti yang telah diatur dalan UU,” sebutnya. (fik)
Discussion about this post