KALAMANTHANA, Buntok – Beginilah kelakuan sebagian buruh China di negeri ini. Tak punya izin lengkap, disuruh mengurus izin, eh malah dicuekin. Itulah yang terjadi di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Para buruh ini jumlahnya sekitar enam orang. Mereka menjadi tenaga kerja di sebuah perusahaan briket arang di salah satu kabupaten tertua di Bumi Tambun Bungai itu. Dalam bekerja, keenamnya ternyata tak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barsel, Fajar, mengakui terjadinya kasus ini. “Mereka bekerja di sini tanpa memiliki kelengkapan IMTA,” ujarnya melalui Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Dedi Haryanto sebagaimana dilansir Antara, Jumat (20/7/2018).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barsel bukan mendiamkan. Mereka sudah menganjutkan keenam TKA asal Negeri Tiongkok itu mengurus perizinannya secara lengkap. Sialnya, anjuran ini justru diabaikan.
Disnakertrans Barsel pun bertindak. Mereka melaporkan hal tersebut kepada Kantor Imigrasi Palangka Raya. Urusan mengamankan tenaga kerja ilegal itu menjadi urusan Imigrasi Palangka Raya.
“Sesuai aturan, enam orang itu akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya China,” ucap Dedi.
Dia menegaskan, jika mereka mau berinvestasi atau bekerja lagi, maka harus melengkapi persyaratan dan perizinannya. Hanya dengan begitu mereka bisa kembali bekerja di wilayah Barito Selatan ini.
“Enam orang TKA ini bekerja di wilayah Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, pada PT Thu Green Energy Indonesia yang bergerak di bidang briket arang,” kata dia.
Berdasarkan informasi dari pihak kantor Imigrasi Palangka Raya, keenam tenaga kerja asing ini segera dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya di China. (ik)
Discussion about this post