KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Aparat Polres Barito Timur berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Ampah Kota. Bagaimana kronologisnya?
Kasat Reskoba Polres Bartim, AKP Dhani Sutirta mewakili Kapolres AKBP Wahid Kurniawan menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan kedua tersangka, AM dan EF, sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Ampah Kota.
Atas informasi tersebut, aparat melakukan pengintaian terhadap pergerakan tersangka. Aparat berambisi meringkus keduanya karena mereka selama ini sudah berada dalam pantauan.
Awalnya, petugas Sat Reskoba Polres Bartim menangkap AM (19), warga Asak Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah pada Kamis (19/7) sekitar pukul 16.45 WIB. Setelah itu, dari nyanyian AM, aparat pun berhasil meringkus EE (25), warga Gang Batuah Kelurahan Ampah Kota.
“Kemarin sore, kami berhasil menangkap AM dan menemukan barang bukti dua paket sabu yang sempat dibuang oleh tersangka. Kemudian dari pengakuan AM, barang haram tersebut berasal dari EE. Kami pun melakukan penangkapan terhadap EE di rumahnya,” jelasnya di Tamiang Layang, Jumat (20/7).
AM dan EE sendiri sudah lama dalam radar pengintaian polisi. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polres untuk menjalani proses selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya tak berkutik ketika diciduk aparat kepolisian di Asak Desa Putai. Pasalnya, saat ditangkap, mereka tak bisa mengelak kaena memiliki barang bukti berupa dua paket sabu-sabu siap edar serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkoba.
Kapolres Bartim, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reskoba AKP Dhani Sutirta, membenarkan pihaknya telah menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu itu.
“Benar, dua tersangka berikut barang bukti berupa dua paket sabu berhasil kami amankan. Saat ini kedua tersangka masih kami lakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dhani. (ik)
Discussion about this post