KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – T (28), warga Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, ditangkap aparat Polres Seruyan. Kepada polisi, dia mengaku baru kali ini mengedarkan sabu-sabu. Masa sih ?
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan terus menelisik T yang ditangkap di Kuala Pembuang. Sejumlah keterangan yang dia sampaikan membuat penyidik ragu dengan kebenaran pernyataannya.
Salah satu yang membuat penyidik ragu adalah pernyataan T yang menyebutkan dirinya baru kali ini mengedarkan sabu-sabu. Pasalnya, saat ditangkap, aparat menemukan empat paket sabu-sabu dari tangannya. Totalnya ada 18,27 gram sabu-sabu.
Melihat barang bukti yang tergolong besar untuk kota sekecil Kuala Pembuang, polisi mencurigai T sejatinya sudah masuk dan punya jaringan peredaran narkoba. ”Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkapkan jaringan itu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan, AKP Slameto mewakili Kapolres AKBP Ramon Zamora kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
T diamankan polisi saat sedang asyik menunggani sepeda motornya. Polisi menghentikannya. T kaget karena urusannya bukan soal pelanggaran lalu lintas, melainkan narkoba pada Kamis (19/7) itu.
T kaget karena pengadangan yang dilakukan aparat kepolisian terjadi di tengah malam buta. Saat itu, dia sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Gatot Subroto di Kelurahan Kuala Pembuang I.
Kasat Resnarkoba Slameto membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima aparat kepolisian.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi obat-obatan terlarang. Lalu kami melakukan pengintaian dan mengamankan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir,” jelas Slameto.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan pria warga Sungai Undang tersebut berhasil diamankan sebanyak empat paket palstik klip putih yang di dalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 18,27 gram dan satu set alat hisap.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. (ik)
Discussion about this post