KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Lama masuk dalam radar pengintaian polisi, AM dan EE akhirnya berhasil diringkus aparat Polres Barito Timur. Keduanya diciduk karena diduga telah melakukan kejahatan narkoba di wilayah hukum polres tersebut.
Penangkapan dilakukan aparat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim, Kamis (19/7) sekitar pukul 16.45 WIB. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polres untuk menjalani proses selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AM (19), warga Asak Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah dan EE (25), warga Gang Batuah Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, sudah lama masuk dalam radar aparat Satreskoba Polres Bartim. Keduanya disebut-sebut sebagai pemain narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Keduanya tak berkutik ketika diciduk aparat kepolisian di Asak Desa Putai. Pasalnya, saat ditangkap, mereka tak bisa mengelak kaena memiliki barang bukti berupa dua paket sabu-sabu siap edar serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkoba.
Kapolres Bartim, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reskoba AKP Dhani Sutirta, membenarkan pihaknya telah menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu itu.
“Benar, dua tersangka berikut barang bukti berupa dua paket sabu berhasil kami amankan. Saat ini kedua tersangka masih kami lakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dhani di Tamiang Layang, Jumat (20/7/2018).
Discussion about this post