KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Jauh-jauh dari Amuntai, MA malah mengedar sabu-sabu di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah. Polisi pun kemudian menciduknya di barak tempat dia menginap.
MA adalah warga Desa Desa Pimping, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Sabtu (21/7) lalu, dia digelandang aparat Satuan Reserse Narkoba ke Mapolres Murung Raya karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Tak hanya memiliki, dia disangkakan mengedarkannya di kabupaten paling utara Kalimantan Tengah itu.
Tak tanggung-tanggung, penangkapan terhadap MA dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Murung Raya, Iptu GS Rahail. Dia memimpin pasukannya meringkus pria berusia 26 tahun itu pada Sabtu sore.
Rahail membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kkami sudah mengamankan MA dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar sabu. Ini semua berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya di Puruk Cahu, Mingu (27/7/2018).
Rahail berkisah, begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, aparat mengetahui keberadaan MA, yakni di rumah atau barak di Jalan Jenderal Ahmad Yani di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.
Tak buang-buang waktu, aparat langsung menyergapnya. Rahail ikut dalam penyergapan itu. “Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti sebanyak 12 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik dengan berat 7,49 gram,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Pahandut Polres Palangka Raya ini.
Adapaun dua dari 12 paket tersebut ditemukan aparat di dapur rumah kontrakan itu. Sedangkan sisanya, yakni 10 paket lainnya, ditemukan di kantong celana sebelah kiri milik MA.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” sebutnya. (ik)
Discussion about this post