KALAMANTHANA, Buntok – Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Tamarzam turut menanggapi banyaknya rumor yang beredar bahwa banyak oknum honorer dan kontrak yang disinyalir ikut sebagai bagian dari parpol, bahkan ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legeslatif (bacaleg) untuk DPRD Barsel pada Pemilu 2019.
Politisi senior dari DPC PDIP Barsel ini menegaskan, sesuai dengan aturan serta perundang undangan yang berlaku yang mengatur tentang tenaga Non PNS Honorer, harus terlebih dahulu mengundurkan diri sebelum atau memasuki tahapan penetapan sebagai calon legeslatif. Begitu juga dengan honorer yang terlibat di kepengurusan parpol meskipun tidak mencalonkan diri, namun tetap harus mundur sebagai.pekerja pemerintah katena sudah jelas mengacu pada netralitas PNS dan Non PNS (ASN).
Menurut Tamarzam, hal itu sudah menjadi ketentuan bagi pekerja pemerintah yang berpenghasilan dari APBN, APBD dan pekerja dari BUMN, harus membuat pernyataan pengunduran diri kepada atasan di mana ia bekerja dan harus mengantongi surat persetujuan pemberhentian yang bersangkutan.
“Akan tetapi jika oknum tersebut ingin mendaftarkan diri sebagai caleg, itu adalah hak mereka dan tidak boleh dihalang-halangi, namun alangkah baik jika terlebih dahulu mengundurkan diri dari dinas dan lain-lain, dimana yang bersangkutan itu bekerja,” sebut pria yang akrab disapa Ake ini.
Selain itu, Tamarzam juga menjelaskan,mendaftar sebagai bacaleg ataupun caleg itu adalah hak seluruh warga negara. Namun disayangkanketika memasuki tahapan verifikasi dari pihak KPU, sudah jelas yang bersangkutan dinyatakan tidak sah sebagai caleg jikalau persyaratan yang dimaksud belum terpenuhi.
“Sudah pasti hal ini akan mempersulit pihak parpol yang bersangkutan karena harus mencari pengganti nantinya dengan sikon dan waktu yang sempit tentunya,” ujar Ketua DPRD Barito Selatan ini. (fik)
Discussion about this post