KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara Nadalsyah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 kepada DPRD di Muara Teweh, Selasa (24/7/2018).
Dalam nota pidatonya, Nadalsyah mengatakan, APBD tahun anggaran 2017 sebelum perubahan sesuai dengan Perda Barito Utara Nomor 8 tahun 2016 tentang APBD 2017, terdiri dari pendapatan sebesar Rp1,013 triliun, belanja sebesar Rp1,066 triliun, sehingga jumlah defisit sebesar Rp53,1 milyar dengan besar pembiayaan bersih sebesar Rp254 milyar.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat 1 huruf d, menyebutkan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” ujar Nadalsyah.
Menurut Nadalsyah, sebelum menyampaikan raperda tentang peranggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 kepada DPRD, Pemkab Barut telah menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah itu, Pemkab Barut kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keempat kali,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Barut Mery Rukaini mengatakan, DPRD berkomitmen mempercepat pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 agar dapat segera ditetapkan menjadi perda. “Mengingat penetapan raperda tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya,” ujar Mery.(mel)
Discussion about this post