KALAMANTHANA, Palangka Raya – Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019, harus memperhatikan visi misi program kerja wali kota terpilih. Ini tertuang dalam Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang tata cara penyusunan APBD 2019.
“Jadi program kerja wali kota terpilih sudah bisa dimasukan dengan berkoordinasi dengan wali kota yang ada sekarang. Secara de facto dan de jure sudah ditetapkan wali kota terpilih oleh KPU. Sudah ada berita acara dan SK-nya. Jadi sebenarnya sudah ditetapkan sebagai wali kota terpilih, tinggal lagi menunggu pelantikan,”kata Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra, Kamis (26/7/2018).
Adapun isi Permendagri tersebut yakni dalam hal daerah melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2018 dan atau dokumen RPJMD berakhir penyesuaian prioritas daerah rancangan KUA dan PPAS berpedoman pada RKPD tahun 2019 yang telah yang mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD .
Kemudian program prioritas nasional dalam RKP, program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperhatikan visi misi program kepala daerah terpilih serta mempedomani peraturan daerah mengenai organisasi perangkat daerah.
Untuk itu, hendaknya penyusunan KUA PPAS, sudah mempertimbangkan visi misi dan program wali kota terpilih. Tidak harus menunggu RPJMD tahap ketiga. Ini artinya program kerja sudah bisa diakomodir dalam APBD 2019.
“Karena walaupun dibahas sekarang, tetapi pelaksanaanya anggaran saat wali kota terpilih nanti. Jadi kurang matching seandainya nanti dikatakan baru setelah enam bulan baru bisa melaksanakan program kerja. Jadi program kerja itu sudah bisa dimasukkan dengan berkoordinasi dengan tim anggaran Pemerintah Daerah yang ada sekarang ini,” ujarnya.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya ini, semua yang disampaikannya tersebut, sekaligus meluruskan pernyataan Kepala Bidang Penyusunan Program Bappeda Kota Palangka Raya Andrew V Pasaribu belum lama ini di salah satu media cetak.
“Bahwa apabila di daerah itu melaksanakan Pilkada maka acuannya Permendagri nomor 38 tahun 2018, harus memperhatikan visi misi dan program kerja wali kota terpilih. Dalam hal ini tim penyusun harus berperan aktif melakukan komunikasi dengan wali kota terpilih,” imbuhnya. (tva)
Discussion about this post