KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Berbagai upaya dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas dalam rangka meningkatkan standar pelayanan publik di instansi itu. Salah satunya dengan melibatkan stakeholder dalam membahas standar pelayanan, dengan harapan nantinya dapat menginformasikan kepada masyarakat lainnya.
“Tadi kami sudah menggelar rapat bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, akademisi, LSM dan juga tokoh masyarakat. Kenapa kita libatkan dari luar? Karena yang kita bahas dalam rapat terkait standar pelayanan publik yang selalu berhubungan dengan masyarakat,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Ruseni, di Kuala Kapuas, Jumat (27/7/2018).
“Kita harapkan mereka istilahnya semacam bisik berantai kepada masyarakat lainnya, karena standar pelayanan publik yang kita bahas meliputi 12 macam pelayanan,” tambah Ruseni.
Dua belas pelayanan publik tersebut meliputi pelayanan pendaftaran penduduk yang terdiri dari pelayanan KK, KTP, KIA, surat keterangan pindah datang dan pelayanan pembuatan surat keterangan pindah antar provinsi/kabupaten/kota. Sedangkan untuk pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatanan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak dan pengangkatan anak.
“Jadi, 12 pelayanan itu yang kita laksanakan di sini (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas). Kemudian dari 12 pelayanan itu ada standar syarat-syaratnya dan durasi waktu. Selain itu kita juga membuka pelayanan pengaduan masyarakat. Jadi, kalau ada keluhan-keluhan bisa disampaikan melalui tim pengelola pelayanan pengaduan yang sudah kita bentuk,” terang Ruseni. (is)
Discussion about this post