KALAMANTHANA, Barabai – Beralasan melakukan ritual pesugihan agar cepat kaya, seorang pria tua di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Kini, BR, pria yang sudah jadi kakek itu diamankan aparat kepolisian setempat.
“Pelaku melakukan pencabulan dengan alasan sebagai ritual pesugihan. Agar cepat kaya,” ujar Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo di Barabai.
Apa yang dilakukan BR yang sudah berusia 55 tahun itu sungguh ironis. Sebab, Mawar –sebut saja namanya seperti itu– yang dia cabuli masih kerabatnya sendiri.
Menurut Sabana, korban adalah gadis di bawah umur. Usianya baru 15 tahun. Mawar diketahui memang sering menginap di rumah BR di Desa Satiap, Kecamatan Pandawan.
Sabana menyampaikan kasus pencabulan ini terbongkar setelah ibu korban mencurigai adanya tanda-tanda yang lain pada anaknya. Mawar terlihat makin gemuk dan kemudian ternyata diketahui sudah hamil.
Setelah didesak ibunya, korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali dengan ancaman serta iming-iming uang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan pasal tersebut yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35/2014, ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post