KALAMANTHANA, Sanggau – Seorang warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diamankan di Kelurahan Sei Sengkuang. YA alias Abun (28), tertangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap Abun dilakukan Unit Reskrim Polsek Kapuas Polres Sanggau pada Sabtu (28/7) dinihari. Abun tak bisa berkutik karena aparat menemukan barang bukti yang kuat.
Humas Polres Sanggau merilis, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peristiwa tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan Abun. Berdasarkan informasi tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kapuas, Ipda Ananda Gunawan, aparat melakukan penyelidikan.
Aparat kemudian mengetahui keberadaan Abun pada Sabtu (28/7) di sebuah rumah di Jalan Dr Surono, Kelurahan Sengkuang, Kecamatan Kapuas. Ananda pun langsung melakukan penangkapan terhadap Abun.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening kecil berklip, satu unit telepon genggam merk Nokia type 105 warna putih hitam, satu korek gas merk tokai warna hijau, satu korek gas merk tokai warna biru, satu sendok sabu terbuat dari pipet dan satu bundel plastik bening kecil berklip.
Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono melalui Kanit Reskrim Ananda Gunawan mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. “Saat diinterogasi anggota unit Reskrim Polsek Kapuas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” ucap Ananda.
Abun kemudian langsung dibawa ke Polsek Kapuas bersama barang bukti. “Untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Ananda. (ik)
Discussion about this post