KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Masyarakat di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat pembentukan desa baru di Desa Teluk Palinget yaitu Desa Kaboli Permai.
Proposal usulan pembentukan desa baru ini pun disampaikan langsung oleh Kepala Desa Teluk Palinget, Rahwandi, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas, yang diterima oleh Ketua Komisi I, Darwandie, didampingi anggota DPRD Kapuas Dapil 5, Lawin, Selasa, (31/7/2018).
Desa Kaboli Permai yang diusulkan dari pemekeran Desa Teluk Palinget memiliki luas wilayah kurang lebih 1000 hektar dan jumlah penduduknya berdasarkan pendataan sebanyak 1.172 jiwa yang terdiri dari 360 kepala keluarga. Desa ini pun telah tersedia sarana prasarana sosial, produksi dan sarana prasarana pemerintah.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Darwandie, menyambut baik dan mengapresiasi keinginan masyarakat di Kecamatan Pulau Petak khususnya di Kaboli Permai yang bercita-cita untuk melakukan pemekaran desa.
“Pemekaran ini tentu melalui berbagai prinsip aturan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun peraturan daerah yang menjadi landasan regulasinya,” katanya.
Legislator asal PPP ini mengungkapkan, sebelumnya ada beberapa desa juga yang mengajukan pemekaran diantaranya adalah Desa Tanjung Kelanis, Desa Tumbang Murui dan Desa Keladan Hulu.
“Secara prinsip waktu itu kepala daerah sangat menyetuju, namun berproses. Jadi, untuk usulan pemekaran desa yang baru masuk ini (Desa Kaboli Permai) saya pikir nanti inplisit saja nanti dengan usulan pemekaran desa lainnya itu,” ujar Darwandie.
Nah, untuk mekanisme lebih lanjut, menurut Darwandie nanti akan ada tim survey dari pemerintah daerah yang akan melakukan pemeriksaan. “Kalau kita sih dari DPRD tentu sepakat/setuju. Karena desa ini pada prinsipnya memang harus dimekarkan dan kita tidak rugi kok dimekarkan. Justru desa kita akan bertambah dan kue dari pusat juga akan bisa bertambah,” pungkasnya. (is/adv)
Discussion about this post