KALAMANTHANA, Penajam – Dengan sigap, Agus Dwi Rianto alias Agus bin Bliwon memasukkan serbuk kristal dari plastik ke dalam toples berisi air. Tak lama berselang, sabu-sabu tersebut sudah larut di dalam air.
Siapakah Agus? Kenapa dia berani memasukkan serbuk kristal itu ke dalam air? Agus adalah tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap aparat Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara pada 1 Juli 2018 lalu.
Barang tersebut telah mengantarkan Agus ke bilik pengap di ruang tahanan Mapolsek Babulu. Kini dia terus menjalani proses penyidikan sebelum pelimpahan berkas perkara.
Agus ditangkap aparat Polsek Babulu karena memiliki tiga paket kecil sabu-sabu. Total berat sabu-sabu yang dia kantongi saat itu hanya 0,89 gram. Tapi, kepemilikan sabu-sabu, seberapapun kecilnya, tetap harus diproses.
Barang buktinya, betapapun hanya 0,89 gram, harus tetap dimusnahkan. Dan, Agus memusnahkan barang haram tersebut di ruangan Satresnarkoba Polres PPU, Selasa (31/7/2018).
Pemusnahan barang bukti itu sendiri dihadiri dan disaksikan Kanit Reskrim Polsek Babulu Ipda Pairan, dua anggota Unit Reskrim Brigadir Dwi Efendi, Brigadir Bambang, jaksa penuntut umum Yesi, petugas Badan Narkotika Kabupaten Novi, dan petugas Dinas Kesehatan PPU, Andi Nina Wulandari. (myu)
Discussion about this post