KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto mengatkan pihaknya berencana akan memangil sejumlah perusahaan besar swasta migas ke lembaga DPRD Kotim untuk rapat dengar pendapat.
Pasalnya sampai dengan saat ini masih ada PBS Migas seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Sampit yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta badan peyelenggaran jaminan sosial (BPJS), baik itu kesehatan juga ketenaga kerjaan. Padahal, karyawan wajib dlindungi asusransi tersebut.
“Risiko di SPBU itu cukup tinggi kecelakaan kerjanya. Mestinya pemilik perusahaan itu wajib melindungi karyawannya sesuai demgan aturan dan ketentuan undang-undang,” ujar Dadang.
Menurut Dadang, Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 Ayat (2) menyebutkan jika setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Walaupun perusahaan tersebut telah memiliki kerja sama dengan asuransi kesehatan swasta, tetap harus mendaftarkan para karyawannya ke BPJS Kesehatan.
“Dari informasi berdasaran laporan warga ada tiga SPBU di Kotim sampit ini yang karyawanya tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS,” ungkap Dadang.
Kepada pihak BPJS Kotim, dia juga meminta untuk terbuka kepada publik perusahaan mana saja yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai perserta BPJS dan apa kendala mereka selama ini.
“BPJS mestinya bisa saja menyurati PBS itu supaya karyawannya bisa terlindungi. Ini sudah jelas ada aturan dan undang undang yang sudah mengamanatkan supaya karyawan itu wajib dilindungi BPJS,” tukas Dadang. (zig)
Discussion about this post