KALAMANTHANA, Rantau – Keuntungan dari mengedar sabu-sabu sudah ada di benak N. Tapi, wanita muda warga Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan itu, urung menikmatinya. Alih-alih dapat keuntungan, dia kini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolsek Tapin Utara.
Wanita berusia 26 tahun itu ditangkap aparat Polsek Tapin Utara ketika hendak bertransaksi narkoba di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantau Kiwa, Tapin Utara. Kamis (2/8) malam, sekitar pukul 18.30 Wita, dia diringkus polisi di Siring Rantau.
Penangkapan N berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di Siring Rantau. Petugas Polsek Tapin Utara tak menyia-nyiakan informasi tersebut. Mereka bergerak cepat, mendatangi lokasi dimaksud.
Benar saja, saat datang ke tempat tersebut, aparat melihat seorang wanita dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam laporan itu. Sang wanita pun diamankan. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik klip yang dibungkus tisu.
N pun langsung digelandang ke Mapolsek Tapin Utara untuk kepentingan penyidikan. Selain sabu, aparat juga mengamankan selembar uang pecahan Rp20 ribu, satu telepon genggam merek Nokia, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kini N (26) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia akan dibidik dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tapin Utara Salahudin Kurdi membenarkan kejadian ini. Dia menyebutkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada terduga pelaku. “Kasus ini tengah kami tangani dan kami kembangkan guna membongkar jaringan yang menjadi penyuplainya,” terang Salahudin. (ik)
Discussion about this post