KALAMANTHANA, Rantau – N, wanita muda warga Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan itu, bukanlah satu-satunya pemain sabu-sabu yang ditangkap aparat Polsek Tapin Utara. Dari ‘nyanyian’ N, polisi juga meringkus RE.
Siapa RE? Dia adalah pria berusia 41 tahun, tercatat sebagai warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara. RE diduga sebagai pemain satu jaringan dengan N.
RE sendiri sempat kabur saat N akan diperiksa terkait narkoba. Tapi, beberapa jam kemudian, aparat Polsek Tapin Utara berhasil mengamankannya di rumahnya.
RE diciduk berkat pengembangan dari pemeriksaan awal terhadap N yang telah diamankan sebelumnya. Dia ditangkap hanya sekitar 90 menit setelah N diringkus di Siring Rantau, Tapin, tepatnya pada Kamis (2/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan RE, aparat mengamankan satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, satu pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, satu plastik klip yang berisikan sisa narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap yang sudah dimodifikasi, tiga korek gas dan satu di antaranya sudah dimodifikasi, uang sebesar Rp200 ribu, empat telepon genggam aneka merek dan warna, serta satu serok yang terbuat dari sedotan sebagai barang bukti.
Kini, RE bersama N, sudah menjadi penghuni ruang pengap tahanan Mapolsek Tapin Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapin Utara Polres Tapin Salahudin Kurdi menyatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. “Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinizial N (26), ditangkap aparat Polsek Tapin Utara ketika hendak bertransaksi narkoba di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantau Kiwa, Tapin Utara. Kamis (2/8) malam, sekitar pukul 18.30 Wita, dia diringkus polisi di Siring Rantau.
Penangkapan N berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di Siring Rantau. Petugas Polsek Tapin Utara tak menyia-nyiakan informasi tersebut. Mereka bergerak cepat, mendatangi lokasi dimaksud.
Benar saja, saat datang ke tempat tersebut, aparat melihat seorang wanita dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam laporan itu. Sang wanita pun diamankan. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik klip yang dibungkus tisu.
N pun langsung digelandang ke Mapolsek Tapin Utara untuk kepentingan penyidikan. Selain sabu, aparat juga mengamankan selembar uang pecahan Rp20 ribu, satu telepon genggam merek Nokia, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kini N (26) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia akan dibidik dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post