KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, ternyata sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu. Dia dieksekusi setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pelaksanaan eksekusi itu. “Eksekusi terhadap RIW sudah dilakukan ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018,” katanya di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, pada 6 Juli 2018 lalu, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan terhadap Rita. Bupati Kutai Kartanegara dua periode itu terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan suap R[6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus tersebut Fitroh Rohcahyanto mengatakan pihaknya menerima putusan hakim tersebut karena hukuman badan sudah dua pertiga dari tuntutan.
“Intinya, pertimbangan hakim kita bisa terima lagi pula pidana badan juga sudah dua pertiga, kemudian Rita nanti juga masih akan kita sidangkan untuk perkara TPPU,” tambah Fitroh.
JPU KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
“Suap tidak ada masalah karena terbukti sesuai dakwaan, untuk penerimaan gratifikasi kita dakwakan sekitar Rp450 miliar dari hitungan 10 persen untuk seluruh tahun 2010 sampai 2016. Ternyata dalam sidang yang terbukti diterima Rita hanya 6 persen,” kata Fitroh. (ik)
Discussion about this post