KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Di atas rakit di Desa Buki Berkat, Handel Budi, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Anang Revandoko menggelar rilis. Dia mengungkapkan penangkapan pelaku pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kabupaten Kapuas.
Pembalakan liar kali ini tidak main-main. Ada sekitar 800 potong kayu bulat yang sudah dirakit. Rakitannya bahkan nyaris menyesaki Sungai Kapuas di Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai.
Kapolda Anang mengatakan pengungkapan kasus illegal logging tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat pada hari Senin (3/7). Informasi itu menyebutkan di DAS Kapuas, tepatnya Desa Mantangai Hulu terdapat kayu bulat/log yang jumlahnya lebih kurang 800 potong dengan berbagai macam ukuran dan jenis. Kayu tersebut sudah dirakit dan tak diketahui siapa pemiliknya. Diduga kayu log tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu bulat (SKSHH-KB).
“Atas dasar tersebut pihak kepolisian kemudian membentuk tim lidik di lapangan, terdiri dari personel subdit 4 Tipidter Polda Kalteng, personel Satreskrim Polres Kapuas dan personel Polsek Mantangai yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Direktorat 4 Tindak Pidana Tertentu Reskrimsus AKBP Trisaksono Puspo Aji,” ucap Anang.
Dari hasil penyelidikan, pada Selasa (31/7) personel Polres Kapuas membekuk tiga tersangka yang diduga melakukan pembalakan dengan peran yang berbeda-beda. Mereka adalah JA (35) dengan peran sebagai penarik kayu log, MH (52) sebagai penebang kayu, dan TE (50) sebagai pemilik/pemodal kayu log.
“Ketiga tersangka tersebut akan dibidik dengan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo pasal 12 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman penjara lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar,” pungkas Anang. (ik)
Discussion about this post