KALAMANTHANA, Buntok – Salah seorang pengusaha papan atas Barito Selatan, Supiatma buka-bukaan soal kasus yang membuatnya jadi korban dugaan penipuan. Empat politisi, termasuk salah seorang anggota DPRD Barito Selatan, kini berurusan dengan polisi.
Supiatma, akrab dipanggil Haji Piat di Buntok, mengaku dirinya yang melaporkan kasus yang melibatkan empat politisi pimpinan partai politik kecamatan di Barsel itu. Pelaporan dia lakukan karena tak melihat ada itikad baik dari keempatnya.
Menurutnya, sebelum melapor pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada empat orang itu. Selama satu bulan diberikan tenggang waktu karena yang diinginkan adalah komunikasi dan itikat baik dari pihak mereka.
“Walaupun pada saat itu saya berupaya untuk melakukan komunikasi, akan tetapi pihak dari mereka seakan tidak merespon ketika saya melakukan komunikasi tentang hal itu,” ungkap Piat kepada KALAMANTHANA.
Setelah sebulan berlalu, Piat tetap memberikan toleransi waktu hingga lebih dari tiga bulan lamanya. Akan tetapi tetap tidak diindahkan oleh mereka. Ketika mereka mengetahui akan menjadi tersangka dalam kasus itu, barulah mereka ada upaya untuk melakukan komunikasi kepada Piat.
Menurut Piat, alih-alih bisa mengembalikan apa yang telah menjadi kerugian dirinya, saat itu pun tidak terlihat ada itikat baik dari para politisi itu. Mereka hanya melakukan sebatas komunikasi saja.
“Saya sempat katakan sebelum kasus ini sampai ke tahap penyidikan, baiknya segera diselesaikan apa yang menjadi tanggung jawab mereka terhadap saya. Karena kasus ini beda. Yang mereka lakukan adalah perbuatan melawan hukum,” sebutnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Triyo Sugiono, yang dilansir dari sejumlah media lokal, ia menyebutkan penahanan terhadap ketiganya dilakukan oleh kepolisian, terkait adanya dugaan penipuan terhadap Piat. “Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ketiganya sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Sedangkan satu orang lainnya, yakni inisial Ao, masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses permohonan izin dari Gubernur Kalimantan Tengah, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota DPRD Barsel. “Sesuai UU MD3, kami masih menunggu proses perizinan dari gubernur karena yang bersangkutan saat ini masih berstatus anggota Dewan,” terang Triyo. (fik)
Discussion about this post