KALAMANTHANA, Sanggau – Jauh-jauh datang dari Pasaman, Sumatera Barat, MJ diringkus aparat Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat. Pasalnya, dia hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah perbatasan dengan Malaysia itu.
MJ tak bisa berkutik karena saat diamankan aparat dirinya memiliki bukti-bukti yang memberatkan. Saat itu, polisi mengantongi 4,7 gram sabu-sabu yang disita dari tersangka MJ.
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, MJ ditangkap saat aparat Polsek Sekayam menggelar razia di daerah perbatasan pada Jumat (3/8).
“Pada saat razia itu diperoleh informasi terkait pelaku yang akan mengedarkan sabu. Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan,” kata Kapolres di Mapolres Sanggau, Senin (6/8).
Selain mengamankan barang bukti sebanyak 4,7 gram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp190 ribu, sepeda motor, jaket, tas dan telepon seluler.
“Tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih kita dalami dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Tersangka ini mengedar sabu di tempat-tempat keramaian,” ujar Imam.
Tersangka diancam pasal 14 ayat 1 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp 10 milyar, dan UU nomor 35 tahum 200, pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta. (ik)
Discussion about this post