KALAMANTHANA, Sampit – Terkait adanya polemik imunisasi campak/measles rubella (MR), Wakil Ketua I DPRD Kotim, Supriadi meminta pemerintah daerah setempat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim menunda pemberian vaksin hingga adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Supriadi menuturkan, pihaknya dari awal sudah menyampaikan untuk sementara menunda penyuntikan MR, sampai ada fatwa MUI terbaru yang menyatakan vaksin MR itu halal atau haram.
“Mungkin juga anak kita itu ada rasa takut dan ragu tentang vaksin MR yang tersuntik ke tubuhnya,” ujar Supriadi di Sampit, Selasa (7/8/2018).
Menurut politisi Golkar ini, hal ini dilakukan karena menyangkut masalah agama dan keyakinan, sehingga tidak ada lagi keraguan yang dapat membuat masyarakat resah.
Ditegaskannya, agar pemerintah daerah lebih mengutamakan keluhan masyarakat di atas kepentingan program pemerintah. Itu juga dimaksudkan supaya tidak mencederai kerukunan umat beragama.
“Sekali lagi mohon pihak Dinkes bersabar sambil menunggu fatwa MUI. Karena masalah halal dan haram itu ulama yang ahlinya, bukan umara,” imbuhnya.
Ketua DPD Partai Golkar Kotim ini juga berjanji akan memantau perkembangan vaksin yang menjadi polemik di masyarakat, jangan sampai program pemerintah yang bertujuan baik justru menjadi ketakutan sendiri bagi masyarakat.
Sementara itu sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi instansi pertama yang meminta imunisasi ditunda terlebih dahulu terkait belum adanya fatwa MUI terhadap imunisasi masal campak/measles rubella (MR).
Untuk di Kotim sendiri, pelaksanaan kegiatan imunisasi massal adalah untuk eliminasi campak dan pengendalian rubella/congenital rubella syndrome (CRS) bagi seluruh anak-anak dengan rentang usia 9 bulan-15 tahun. (zig/tif)
Discussion about this post