KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bukannya tekun belajar dan menuntut ilmu, seorang pelajar sebuah SMP di Kabupaten Barito Utara, berinisial Al (14) justru terlibat tindak kriminal, bahkan spesialisasinya mencuri telepon genggam alias HP. Buntutnya, ya dia ditangkap polisi, karena perbuatan ABG ini melanggar hukum.
Tersangka Al ditangkap polisi di Muara Teweh, Minggu (5/8), sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi menemukan bukti cukup tentang pencuri HP merek Samsung J3 2016, milik korban bernama Masrani. Korban melapor ke polisi melalui surat Nomor : LP/RES/1.8/2018/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 17 Juli 2018.
Proses penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan ini, sebut Kepala Satuan Reskrim Polres AKP Syamsul Bahri, berjalan setelah anggota unit buru sergap Satreskrim Polres Barut menerima informasi, ada seseorang bernama Rifki yang telah menawarkan HP merek Samsung J3 2016 warna putih. Polisi menyelidiki dan berhasil mengorek keterangan Rifki bahwa pemilik HP tersebut adalah Al.
Berbekal teknik undercover buy, akhirnya polisi dapat berhubungan dengan Al. Saat tersangka berada di Jalan Merpati, petugas langsung menginterogasinya. Sehingga muncul pengakuan bahwa Al sebagai pelaku pencurian hp di rumah Masrani pada 15 Juli 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka ditangkap dan dibawa ke Mapolres Barut.
Menurut Syamsul, sehubungan dengan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu hp merek Samsung J3 2016 warna putih, satu hp Xiaomi warna putih yang disita dari Jupri, satu hp Oppo Gold disita dari Radianto, dan satu kotak hp merek Samsung J3 2016. “Terhadap tersangka dikenakan pelanggaran pasal 363 KUHP,” ucapnya. (mel)
Discussion about this post