KALAMANTHANA, Jakarta – Selangkah lagi, pasangan Anang Syakhfiani-Mawardi bakal ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih Tabalong, Kalimantan Selatan. Pasalnya, gugatan pasangan calon Norhasani-Eddyan Noor Idur ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Keputusan penolakan permohonan uji materi perselisihan hasil Pilkada Tabalong itu disampaikan majelis konstitusi melalui Ketua MK, Anwas Usman di Jakarta, Kamis (9/8/2018). Alasan MK menolak adalah karena tenggat waktu pengajuan permohonan telah melewati batas waktu.
“Menerima eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan. Menyatakan permohonan pemohan melewati tenggat waktu dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwas Usman.
Sebelumnya, di hadapan majelis hakim konstitusi yang menyidangkan perkara itu, kuasa hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tabalong, Norhasani-Eddyan Noor Idur membacakan materi gugatannya.
Melalui kuasa hukumnya, Syamsuddin Noor dan Bagus Tarigan memohon agar majelis hakim konstitusi membatalkan keputusan KPU Tabalong berupa rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pilkada yang telah dimenangkan calon petahana, Anang Syakhfiani-Mawardi tertuang dalam keputusan KPU Tabalong bernomor 72/HK.03.1-Kpt 6309/KPUKabVII/2018, tertanggal 5 Juli 2018, Kamis (26/7/18).
Adapun dalil dan bukti yang diajukan pihak pemohon terhadap KPU Tabalong dan pihak terkait sebagai termohon, diungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan bupati petahana sejak tahapan Pilkada Tabalong 2018, mulai berjalan.
Selanjutnya, Syamsuddin Noor dan Bagus Tarigan didampingi H Norhasani juga menyampaikan bukti-bukti di antaranya pembagian atau penyaluran beras miskin yang dilakukan Kadisnaker Tabalong untuk yang kemudian diduga untuk kepentingan pemenangan calon bupati petahana. (ik)
Discussion about this post