KALAMANTHANA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Muhammad Mawardi-Muhajirin terkait perkara perselisihan hasil Pilkada Kapuas 2018. Dengan begitu, duet Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor bakal melangkah mulus memimpin Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Persoalan perselisihan Pilkada Kapuas termasuk salah satu dari puluhan perkara pilkada yang diputuskan MK pada Kamis (9/8/2018). Keputusan terhadap perkara Pilkada Kapuas baru disampaikan pada siang hari.
Saat membacakan keputusan yang juga dilansir di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan majelis tidak dapat menerima permohonan pemohon, dalam hal ini Mawardi-Muhajirin.
Selain itu, majelis juga menerima eksekusi termohon dan pihak terkait, dalam hal ini KPU Kabupaten Kapuas dan pasangan Ben-Ibnor tentang tenggat waktu pengajuan permohonan. “Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” ujar Anwar.
Perkara ini disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi dengan dipimpin Anwar Usman. Adakan kedelapan hakim konstitusi lainnya adalah Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Maria Garida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams. (ik)
Discussion about this post