KALAMANTHANA, Bandung – Berawal dari tersebarnya rekaman video mesum ke seorang guru, ulah bejat FS (26) terbongkar. Pria ini menjadikan rekaman ini untuk menjebak murid sang guru untuk melayani nafsu bejatnya.
FS akhirnya diringkus aparat Direktorat Reskrimum Polda Jabar di Bandung. Dia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peristiwa ini bermula saat G (13), murid sang guru, berkenalan dengan FS di jejaring sosial facebook. Perkenalan itu terjadi pada Februari 2018 dan setelah itu keduanya bertukar nomor telepon.
Dasar mesum, FS kemudian mengirim foto dan video bokep ke korban dan mengajaknya bersetubuh. Setelah sebulan komunikasi intensif, keduanya bertemu dan G diajak ke rumah FS. Di sanalah persetubuhan itu terjadi dan direkam FS.
Tidak sampai di situ, tersangka kemudian mengancam korban akan menyebarkan adegan video jika korban tidak mau berhubungan intim lagi. Karena takut, korban pun akhirnya menuruti kemauan korban dan melakukan yang kedua kalinya di rumah korban.
Semuanya terungkap saat guru korban bernama Yanto yang menerima laporan dari muridnya memanggil orang tua korban dan menjelaskan temuan tersebut.
“Saat orang tua korban mengecek ponsel korban diketahui bahwa G sering berkomunikasi dengan tersangka,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto di Bandung, Jumat (10/8/2018).
Agung menyebutkan, tersangka sudah merencanakan niatnya sejak awal mulai dari membujuk untuk bersetubuh, merekam hingga menyebarkannya. Jadi dia berencana akan menikahi korban, itu hanya tipu dayanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ik)
Discussion about this post