KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto meminta pemerintah daerah menjalankan Perda BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin.
“Tinggal laksanakan saja perda yang sudah kita buat. Tahun ini harus sudah jalan. Pemda harus memberikan anggaran untuk itu. Jika tidak menjalankannya, artinya melanggar. Itu wajib dianggarkan di perubahan ini dan wajib dilaksanakan,” ujar Dadang di Sampit, Jumat (10/8/2018).
Dia mengatakan sedikitnya sekitar 64 ribu masyarakat tidak mampu di Kabupaten Kotim dipastikan belum terakomodasi dalam BPJS Kesehatan. Mengingat masih banyaknya warga kotim yang belum masuk BPJS karena ketiadaan kemampuan inilah pihak DPRD Kotim membuat perda ini.
“Semua warga Kotim yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan segera diakomodir,” ujarnya.
Eksekutif dan legislatif sudah sepakat tahun depan disiapkan dana sekitar Rp24 miliar. Anggaran itu sengaja digelontorkan untuk membiayai program jaminan kesehatan warga di Kotim tanpa terkecuali.
Sesuai dengan target, dana sebesar itu nantinya akan menutupi pembiayaan sekitar 422 ribu jiwa dari penduduk Kotim untuk pelayanan BPJS Kesehatan di kelas III secara gratis dengan catatan mempunyai KTP dan tidak terdaftar di perusahaan yang ditanggung BPJS maupun di badan instansi pemerintah daerah.
“Aturan kita sudah ada sekarang, tinggal pelaksanaan saja dan pemda wajib melaksanakannya,” tambah Dadang. (zig)
Discussion about this post