KALAMANTHANA, Sukamara – Ruas jalan sepanjang 154,70 KM di wilayah Kabupaten Sukamara sejak tahun 2017 sudah berstatus jalan yang di tangani oleh Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalteng nomor : 188.44/312/2017, tentang Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi Kalteng dan Jalan Strategis Provinsi Rencana.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Marga Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Sukamara Chandra Fuji Asmara. lebih detail ia menjelaskan, untuk ruas jalan yang berstatus jalan Provinsi Kalteng di antaranya, ruas jalan Simpang Kenawan – Riam Durian sepanjang 53,30 KM. Ruas jalan Riam Durian – Sukamara sepanjang 59,40 KM dan ruas jalan Sukamara – Lunci sepanjang 42 KM, dengan total panjang 154,70 KM.
“Sangat terbantu sekali ketika pihak PUPR Prov Kalteng, juga menangani ruas jalan yang berada di wilayah kita terutama ruas jalan utama. Sehingga kita lebih fokus ruas jalan lainnya saja yang menjadi kewenangan kita,” jelasnya.
Sementara itu untuk ruas jalan yang sedang dalam tahap rencana untuk kembali di usulkan agar di tangani provinsi adalah ruas jalan Lupu – Balai Riam sepanjang 11 KM, ruas jalan Lingkar Luar Sukamara sepanjang 12,86 KM dan ruas jalan Lunci – Seberang Gajah sepanjang 40 KM, dengan total panjang ruas jalan 63,86 KM.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk tiga ruas jalan strategis provinsi rencana ruas jalan Lupu – Balai Riam, Lingkar Luar Sukamara dan Lunci – Simpang Gajah, pastinya bisa di danai dari sumber APBD Kabupaten, APBD Provinsi bahkan DAK APBN.
“Tiga ruas jalan strategis provinsi rencana sudah termasuk dalam lampiran SK Gubernur Kalteng, yang sama dengan tiga ruas jalan yang berstatus jalan provinsi,” tambahnya. (ek)
Discussion about this post