KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pasangan Ben Brahim S Bahat dan Nafiah Ibnor resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih priode 2018-20123, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dalam rapat pleno yang digelar, Minggu (12/8/2018).
Rapat pleno yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum Magantang Tarung Kuala Kapuas tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Kapuas, Budi Prayitno, didampingi seluruh komisionernya. Hadir juga saat itu Pj Bupati Kapuas, Agus Pramono.
Ben-Nafiah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih berdasarkan surat nomor 034/HK.03.1-/6203/KPU/VIII/2018 tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih periode 2018-2023.
“Menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih, yaitu nomor urut paslon 1, Ben Brahim S Bahat dan Nafiah Ibnor,” ujar Kasubag hukum KPU Kapuas, Zulkifli membacakan surat penetapan kepala daerah terpilih.
Sementara itu Bupati Kapuas terpilih Ben Brahim S Bahat yang pada saat penetapan tidak hadir karena sedang berada di luar kota dan hanya diwakili Nafiah Ibnor, kepada wartawan mengatakan bahwa kemenangan Ben-Nafiah adalah kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Dalam dinamika politik pasti pada saat-saat tertentu ada perbedaan pendapat dan pilihan, itu sesuatu hal yang wajar. Sekarang, mari kita seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas merapatkan barisan, bergandengan tangan melangkah bersama tanpa membedakan perbedaan,” katanya.
Mantan Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng ini juga mengajak semua pihak untuk bekerja keras, bekerja cerdas, bergerak cepat, bertindak tepat, bekerja ikhlas, membawa Kabupaten Kapuas agar menjadi kabuaten yang maju, masyarakatnya sejahtera, bermartabat, rukun dan damai. (is)
Discussion about this post