KALAMANTHANA, Muara Teweh – Nafsu bejat Aguinaldo alias Aldo (20) mengantarnya ke ruang tahanan Mapolres Barito Utara. Dia diringkus karena mencabuli seorang siswi SMK di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Perbuatan terkutuk itu dilakukan Aldo terhadap Gadis (17, nama rekaan) di sebuah gubuk di Wonorejo sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, dia sengaja menjemput Gadis di tempat kerjanya. Gadis tak punya pikiran buruk terhadap pria yang dikenalnya sebulan sebelumnya melalui media sosial itu.
Padahal, Aldo sudah punya rencana jitu nan jahat. Begitu melihat keadaan sepi, Aldo melancarkan jurus mautnya. Dia cabuli dan setubuhi siswi SMK itu.
Orang tua korban yang kemudian mengetahui perbuatan Aldo, tidak terima anaknya dibuat seperti itu. Dia datang melaporkan tindak pidana pencabulan yang dialami Gadis ke Polres Barut.
“Pada Sabtu (11/8), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap tersangka di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Barut, AKP Samsul Bahri, Senin (13/8/2018) di Muara Teweh.
Selain menangkap Aldo, sebut Samsul, polisi membawa sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju lengan panjang warna abu-abu, satu celana Levi’s warna biru tua, dan satu celana katun corak kotak warna merah dan hitam. Guna melengka berkas, polisi mendengarkan pula keterangan dari dua orang saksi.
Menurut Samsul, kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan, sehingga pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D, juncto Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku alia tersangka Aldo dapat diancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (mel)
Discussion about this post