KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seringkali perkenalan lewat dunia maya justru berbuntut pilu di dunia nyata, karena seorang perempuan usia belia belum mengerti bahaya yang mengancamnya. Seperti dialami Gadis (17, nama rekaan) seorang seorang siswi SMK di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Sebulan lalu, Gadis berkenalan di medsos dengan seorang pria berkulit coklat bertampang macho, Aguinaldo alias Aldo (20), warga Muara Teweh. Ibarat musang berbulu domba, kelihatan luarnya wajah Aldo penuh dengan cinta, sehingga membuat Gadis mabuk kepayang dan lupa diri.
Hubungan kian mesra, keduanya lalu janjian bertemu Selasa (7/8). Korban dijemput di tempat kerjanya oleh pelaku. Kali ini Aldo sudah punya rencana jitu nan jahat tetapi korban tidak curiga saat dibawa ke sebuah gubuk di Wonorejo sekitar pukul 21.00 WIB. Melihat keadaan sepi, pelaku melancarkan jurusnya. Singkat cerita, Aldo mencabuli dan menyetubuhi Gadis.
Puas melampiaskan nafsu durjana, pelaku dengan santai mengantar korban pulang ke rumah. Curiga melihat seorang anak belia pulang malam, orang tuanya segera menginterogasi Gadis. Tak tahan menyimpan derita dan kepedihan seorang diri, ia pun buka mulut tentang perbuatan Aldo terhadap dirinya.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya dibuat seperti itu, datang melaporkan tindak pidana yang dialami Gadis ke Polres Barut. “Pada Sabtu (11/8), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap tersangka di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Samsul Bahri, Senin (13/8/2018).
Selain menangkap Aldo, sebut Samsul, polisi membawa sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju lengan panjang warna abu-abu, satu celana Levi’s warna biru tua, dan satu celana katun corak kotak warna merah dan hitam. Guna melengka berkas, polisi mendengarkan pula keterangan dari dua orang saksi.
Menurut Samsul, kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan, sehingga pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D, juncto Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku alia tersangka Aldo dapat diancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(mel)
Discussion about this post